Bisnis, JAKARTA — Lebih dari 1.000 SPBU di Spanyol dengan penjualan lebih dari lima juta liter BBM per tahun harus memasang setidaknya satu titik pengisian untuk kendaraan listrik.
Kementerian Transisi Ekologi dan Tantangan Demografis Spanyol seperti dikutip dari www.petrolplaza.com, Senin (29/11/2021) telah menerbitkan proposal untuk membuat pengecer bahan bakar memasang pengisi daya kendaraan listrik atau di Indonesia disebut dengan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
SPBU dengan penjualan lebih dari 10 juta liter bensin dan solar pada tahun 2019 harus memasang setidaknya satu titik pengisian 150 kW dalam waktu 21 bulan sejak undang-undang mulai berlaku (Februari 2023). Lebih dari 200 SPBU termasuk dalam kelompok ini.
Selain itu, SPBU dengan penjualan lebih dari lima juta liter bensin dan solar pada 2019 akan memiliki waktu 27 bulan (Agustus 2023) untuk memasang setidaknya satu titik pengisian lebih dari 50 kW.
Stasiun yang menjual kurang dari 5 juta liter tetapi memiliki jumlah yang signifikan di wilayah geografis juga harus memasang pengisi daya. Lebih dari 800 stasiun layanan termasuk dalam kedua kelompok.
Perintah yang diusulkan mencakup tiga pengecualian umum untuk kewajiban: instalasi yang telah memiliki titik pengisian ulang dengan karakteristik yang sama dengan yang akan dipasang; instalasi yang tidak dapat memenuhi persyaratan teknis atau persyaratan mutu dan keselamatan industri yang berlaku; dan instalasi yang tidak memungkinkan untuk memasang sambungan listrik yang diperlukan untuk titik pengisian ulang.