Free

Asuransi Padi

Sebenarnya, pemerintah sudah meluncurkan program perlindungan berupa asuransi pertanian sejak 2015. Implementasinya terus disempurnakan dan dikenal sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai jaminan bagi petani untuk mendapatkan modal kerja lagi bila gagal panen.

9 Jun 2021 - 10.24
A-
A+
Asuransi Padi

Belakangan ini dalam banyak kesempatan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo gencar mengajak petani padi untuk ikut asuransi. Maklum, hingga kini usaha tani padi masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Bahkan bisa gagal panen akibat perubahan iklim dan cuaca ekstrem yang memicu banjir, longsor, atau kekeringan maupun akibat serangan hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan

Sebenarnya, pemerintah sudah meluncurkan program perlindungan berupa asuransi pertanian sejak 2015. Implementasinya terus disempurnakan dan dikenal sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai jaminan bagi petani untuk mendapatkan modal kerja lagi bila gagal panen.

Program asuransi yang 80% preminya dibayar APBN ini memang patut didukung. Se­lain sebagai bagian dari mi­ti­ga­si bencana juga memberi per­lin­dungan dan ganti rugi ba­gi petani yang gagal panen aki­bat terjangan bencana ataupun serangan hama. Namun, bu­tuh upaya maksimal yang te­pat waktu dan sasaran untuk meng­gen­c­arkan program itu ke pa­ra petani.

Setidaknya ada dua tantangan mendasar yang harus diatasi. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman petani atas pentingnya perlindungan asuransi, serangkaian syarat dan proses pendaftaran yang panjang serta kekhawatiran lamanya pencairan klaim juga jadi tantangan tersendiri.

Jika disimak, syarat program itu harus melalui kelompok tani yang direkomendasikan penyuluh pertanian dan unit kerja pemda setempat. Dengan begitu butuh waktu untuk memverifikasi kelengkapan syarat dari setiap petani. Patut pula diingat, tidak sedikit petani yang statusnya bukan pemilik lahan. Lantas siapa yang berhak mengklaim? Belum lagi verifikasi jenis sawahnya sehingga tidak semua lahan petani bisa ikut ditanggung.

Intinya, kepesertaan asuransi ini masih harus diputuskan secara kolektif melalui tahapan cukup panjang terkait verifikasi dan sinkronisasi data antara kelompok tani, pemda, dan pihak asuransi.

Bila diperhatikan, klaim akan diproses jika memenuhi syarat intensitas kerusakan 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Setelah analisis kelayakan lain ikut terpenuhi, barulah klaim sebesar Rp6 juta dibayarkan lewat rekening kelompok tani.

Pendek kata, petani harus melewati serangkaian proses cukup panjang untuk dapat mendaftar dan mengajukan klaim. Pada masa inilah tengkulak masih bisa menjadi pilihan ketika musim tanam baru sudah harus dimulai.

Tantangan inilah yang harus bisa diatasi program asuransi padi. Apabila mampu dijawab dengan lebih cepat dan tepat dalam semua aspeknya, pastilah program AUTP lebih diminati petani.

Terlepas dari tantangan itu, program asuransi pertanian patut diapresiasi karena subsidi premi sudah dialokasikan APBN setiap musim tanamnya. Jangan biarkan petani sendirian menanggung rugi akibat bencana atau serangan hama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.