Dituduh Reekspor Ilegal Gula Rafinasi, RI Siap Lawan Vietnam

Kementerian Perdagangan mengeklaim telah meminta saran dari World Trade Organization (WTO) untuk menyelesaikan tuduhan Vietnam soal pengalihan barang antidumping atau circumvention produk gula rafinasi.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

26 Nov 2021 - 17.15
A-
A+
Dituduh Reekspor Ilegal Gula Rafinasi, RI Siap Lawan Vietnam

Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah pasang badan untuk mementahkan tudingan reekspor ilegal oleh Otoritas Penyelidikan Anti-dumping dan Subsidi Vietnam (TRAV) terhadap komoditas gula kristal rafinasi.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan mengeklaim telah meminta saran dari World Trade Organization (WTO) untuk menyelesaikan tuduhan soal pengalihan barang antidumping atau reekspor ilegal (circumvention) tersebut. 

“Kita menghadapi tuduhan circumvention dari Vietnam. Kita sudah melakukan konsultasi untuk memperjuangkan perusahaan-perusahaan dan industri kita,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno, Jumat (26/11/2021). 

(BACA JUGA: Telisik Penyebab Ketertinggalan Industri Pergulaan Nasional)

Tuduhan itu berawal ketika Otoritas Penyelidikan Anti-dumping dan Subsidi Vietnam (TRAV) memulai penyelidikan antidumping dan subsidi terhadap gula asal Thailand pada 20 September 2020. 

TRAV kemudian mengenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Subsidi/Imbalan Sementara (BMIS) sebesar 29,23 persen—44,23 persen terhadap impor gula dari Thailand sejak 9 Februari 2021.

(BACA JUGA: Darurat Revitalisasi Industri Gula, Ini Problem Krusialnya)

Selanjutnya, Vietnam mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 42,99 persen dan Bea Masuk Imbalan/Subsidi (BMI) sebesar 4,65 persen sejak 15 Juni 2021.

Akan tetapi, industri gula vietnam menganggap pengenaan BMAD/BMADS maupun BMI/BMIS tersebut tidak terlaksana secara optimal.

Gula asal Thailand diduga masuk ke pasar Vietnam melalui Indonesia, Malaysia, Laos, Kamboja, dan Myanmar untuk menghindari pengenaan hambatan dagang itu. 

“Karena dikenakan antidumping, Thailand ekspor ke negara lain termasuk Indonesia, jadi gula dari Thailand itu diolah baru diekspor ke Vietnam, itu yang dituduhkan circumvention ke perusahaan Indonesia,” kata dia. 

Data Customs Vietnam menunjukkan sejak menginisiasi penyelidikan anti-dumping dan subsidi terhadap gula asal Thailand, pangsa impor gula dari Thailand menurun 95.7 persen menjadi 52.76 persen, sementara pangsa impor gula yang berasal dari kelima negara tersebut ke Vietnam meningkat dari 4,30 persen menjadi 47,24 persen. 

“Kalau misalnya terbukti circumvention ditetapkanlah ini maka produk gula dari Indonesia akan kalah saing dengan gula lokal karena harus membayar anti-circumvention, itu lumayan besar,” kata Natan. 

Saat ini, otoritas perdagangan Indonesia telah  melakukan konsultasi kepada TRAV guna meminta klarifikasi atas legitimasi penyelidikan anticircumvention terhadap ketentuan perdagangan internasional yang berlaku, serta metode penyelidikan yang digunakan. 

“Saat ini eksportir-eksportir Indonesia yang dituduh tengah menyusun jawaban kuesioner yang diberikan TRAV. Pemerintah Indonesia juga akan mengirimkan submisi pembelaan kepada otoritas Vietnam,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.