IM2 GIG Setop Operasi, Bagaimana Kinerja Layanan Internet ISAT?

Indosat IM2 menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti Sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Leo Dwi Jatmiko

21 Nov 2021 - 15.01
A-
A+
IM2 GIG Setop Operasi, Bagaimana Kinerja Layanan Internet ISAT?

Bekerja di mana saja bukanlah masalah sepanjang individu tersebut mau dan mampu menyiasati preferensi kegiatan mereka. /Indosat IM2

Bisnis, JAKARTA — Kendati mengeklain pertumbuhan jumlah pengguna, Indosat jsutru mengambil langkah berani untuk menutup layanan internet milik IM2, yaitu GIG, paling lambat 25 November 2021. 

Pada Agustus 2021, SVP Marketing & Product IM2 Devimaz Gusmal mengatakan sepanjang kuartal II/2021, jumlah pelanggan GIG mengalami pertumbuhan sebesar 25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Pertumbuhan pelanggan terhadap homepass (take up rate) secara tahunan pada kuartal II/2021 mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen. Dia tidak menyebutkan jumlah pasti pengguna GIG pada periode itu. 

Devimaz mengatakan pertumbuhan tersebut didorong oleh ketepatan strategi perseroan dalam memenuhi kebutuhan internet rumah para pelanggan, khususnya saat aktivitas bekerja dan belajar dari rumah. 

“Selain itu kebutuhan akses internet bagi masyarakat sudah menjadi kebutuhan esensial sebagai penunjang kegiatan sehari-hari baik untuk pekerjaan, pendidikan sampai dengan hiburan keluarga di rumah,” kata Devimaz kepada Bisnis.

Jika tidak ada masalah, saat itu Devimaz mengatakan GIG masih akan berlari kencang untuk mengejar pertumbuhan hingga akhir 2021.

IM2 menargetkan perseroan dapat tumbuh minimal 15% dari pencapaian pada kuartal II/2021. 

Sekadar catatan, dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh pengguna GIG pada Jumat (19/11/2021), Indosat IM2 menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti Sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka Indosat IM2 menyatakan layanan GIG berhenti beroperasi paling lambat 25 November 2021. 

“Kami menyampaikan perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan 25 November 2021,” tulis dalam surat pemberitahuan Indosat IM2. 

Indosat. IM2 menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan GIG yang selama ini telah setia menggunakan layanan mereka. 

Semua masukan yang diberikan para pelanggan sangat berarti bagi perkembangan layanan perusahaan. 

“Kami ucapkan terima kepada pelanggan GIG atas kontribusi dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami,” tulis dalam surat pemberitahuan.

Di sisi lain, pengamat telekomunikasi menilai penutupan layanan internet tetap GIG oleh Indosat M2 terlalu cepat. Perusahaan dinilai kurang sosialiasi kepada para pelanggan.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan jika keputusan penutupan layanan GIG diambil sebagai upaya untuk memenuhi keputusan Mahkamah Agung, langkah tersebut sudah tepat.

Hanya saja, keputusan penutupan tersebut terlalu cepat diambil. Menurut mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2006—2012 itu, seharusnya Indosat M2 memberikan sosialisasi dahulu kepada pelanggan. 

“Dari pengalaman, pemberitahuan penghentian layanan seperti penghentian Flexi dan Starone pada 2014, sudah disosialisasikan ke pelanggan 3 bulan sebelumnya,” kata Heru. 

Heru berharap penutupan tersebut tidak merugikan pelanggan GIG. Harus ada pengembalian dana bagi pelanggan untuk produk prabayar layanan GIG. 

Dia juga berharap penutupan layanan tersebut menandakan bahwa kasus Indosat M2 sudah tuntas, sehingga proses merger dapat berlangsung dengan lancar. 

“Sebab sejak awal memang dinilai banyak kalangan kasus ini aneh. Dengan penyelesaian kasus maka merger juga menjadi lebih lancar dan tidak ada persoalan lagi,” kata Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.