KASUS MUNJUL: Anies Dicecar 8 Pertanyaan, Pras Diperiksa 3 Jam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.  

Rahmad Fauzan

21 Sep 2021 - 16.22
A-
A+
KASUS MUNJUL: Anies Dicecar 8 Pertanyaan, Pras Diperiksa 3 Jam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021)./JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis, JAKARTA - Dua pejabat tinggi Jakarta masing-masing Gubernur dan Ketua DPRD DKI hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.  

KPK mencecar Anies Baswedan dengan delapan pertanyaan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Anies mengatakan pertanyaan tersebut menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

Namun, Anies tidak menjelaskan hal yang lebih substantif terkait pertanyaan dari penyidik KPK.

Selain pertanyaan mengenai perkara tipikor pengadaan tanah, Anies mengaku mendapatkan 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil seperti tanggal lahir, dan lain-lain.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujar Anies di halaman gedung Merah Putih KPK usai diperiksa, Selasa (21/9/2021).

Sementara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ditanya soal mekanisme anggaran.

"Ditanya soal mekanisme penganggaran [pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur]," kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di halaman gedung KPK, Senin (21/9/2021).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara

Prasetyo menyampaikan konfirmasi perihal pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.

KPK juga mendalami perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur dengan tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Semua sudah dibahas di dalam Komisi. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar. Dari banggar besar kita kemudian mengetok palu dan diserahkan kepada eksekutif," ujar politisi yang dikebal dengan sapaan Pras ini.

Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tidak menyampaikan banyak pertanyaan terhadap dirinya. Adapun, pemeriksaan terhadap politisi PDIP tersebut berlangsung kurang lebih selama 3 jam.

Kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, terjadi pada 2019. Dalam kasus tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp152 miliar. (Nancy Junita, Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.