Luhut VS Haris Azhar, Pintu Mediasi Sudah Benar-Benar Tertutup?

Kedua pihak sebelumnya sudah dijadwalkan melakukan pertemuan untuk mediasi. Namun, dalam tiga kesempatan yang ada, pertemuan mediasi tidak pernah terjadi.

Setyo Aji & Jaffry Prabu Prakoso

22 Nov 2021 - 14.37
A-
A+
Luhut VS Haris Azhar,  Pintu Mediasi Sudah Benar-Benar Tertutup?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021)./Antara

Bisnis, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Kedua pihak sebelumnya sudah dijadwalkan melakukan pertemuan untuk mediasi. Namun, dalam tiga kesempatan yang ada, pertemuan mediasi tidak pernah terjadi. Luhut dua kali tidak bisa menghadiri mediasi, yakni pada jadwal mediasi pertama dan kedua. Sementara itu, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti tidak bisa hadir pada kesempatan mediasi ketiga.

Terkait pelaporan terhadap Haris Azhar, Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum mengatakan video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!' yang dipermasalahkan, tidak ditujukan untuk mendiskreditkan sisi pribadi pihak manapun.

"Melainkan dalam konteks kebijakan publik. Seluruh penyampaian dalam video a quo masih dalam kerangka fakta yang didasarkan pada kajian Koalisi Masyarakat Sipil, merujuk pada dokumen-dokumen yang menjadi dasar kajian tersebut," kata Nurkholis kepada Bisnis, Senin (22/11/2021).

Nurkholis mengatakan video yang dilaporkan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik. Pasalnya, video ini bertujuan memfasilitasi dan menyuarakan kegelisahan publik di Papua atas situasi krisis kemanusiaan, dugaan adanya praktik bisnis yang koruptif.

"Yang mengarah pada kejahatan korporasi dan tidak bertanggungjawab, yang justru seharusnya diselidiki oleh pihak Kepolisian yang bekerja sama dengan lembaga lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan institusi terkait lainnya yang memiliki kepentingan untuk penegakan hukum dan HAM," katanya.

Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tanpa ditemani Fatia Maulidiyanti, Koordinator Kontras yang juga dilaporkan Luhut.

"Kalau Fatia besok [diperiksa]," ujar Haris, Senin (22/11/2021).

Haris tak banyak bicara kepada awak media. Dia diperiksa di Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gagal melakukan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Luhut menyebutkan bahwa mediasi gagal karena Haris dan Fatia tidak memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengannya.

Pihak Luhut pun memilihkan melanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan. "Kalau proses ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut, Senin (15/11/2021).

Haris dan Fatia tidak memenuhi undangan mediasi. Menurut Luhut, pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan. "Kalau proses ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut, Senin (15/11/2021). Luhut mengaku dirinya sudah beritikad baik dengan memenuhi undangan mediasi. Dia pun mengakui bahwa dirinya tidak bisa menghadiri dua agenda mediasi sebelumnya lantaran harus dinas ke luar Jakarta. "Diundang untuk mediasi sebenernya kalau gak keliru itu pekan lalu tapi saya keluar (negeri).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Diduga Cemarkan Nama Luhut, Pengacara Sebut Video Kritik Haris Azhar Tidak untuk Mendiskreditkan ", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20211122/16/1468846/diduga-cemarkan-nama-luhut-pengacara-sebut-video-kritik-haris-azhar-tidak-untuk-mendiskreditkan.
Author: Setyo Aji Harjanto
Editor : Nancy Junita

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Arogansi Pejabat Publik?

Sikap luhut itu dianggap pihak Kontras sebagai arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi.

“Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Marves yang mengklaim secara sepihak atas gagalnya mediasi hari ini [Senin (15/11/2021)] memperlihatkan arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi,” tulis Kontras melalui akun Twitter.

Kontras menilai klaim sepihak Luhut justru mengesankan pihaknya berkuasa mangatur proses mediasi. Dari tiga kali undangan mediasi, Luhut tidak hadir pada dua undangan. Sedangkan, pada dua kesempatan tersebut, Fatia dan Haris, papar Kontras siap datang untuk menghadiri mediasi.

Berdasarkan catatan Kontras, kedatangan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya pada 21 Oktober dalam rangka pemenuhan undangan mediasi juga memperoleh kesepakatan dengan pihak penyidik untuk membentuk sebuah kesepakatan jadwal terlebih dahulu antara kedua belah pihak sebelum menentukan jadwal mediasi.

Namun, penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari Fatia dan Haris untuk melakukan mediasi pada tanggal 15 November 2021. Keduanya langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak Luhut. Dari informasi yang diterima Kontras, penyidik menyatakan bahwa penundaan mediasi tanpa pemberitahuan ke penyidik.

Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum, Kamis (21/10/2021)./Antara-Reno Esnir

“Padahal, lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi,” papar Kontras.

Menurut Kontras, prinsip terpenting dalam mediasi adalah kehadiran para pihak agar memberikan akses juga kesempatan yang sama dan seluas mungkin untuk memperoleh keadilan.

Tapi, ujar Kontras, Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil. Luhut juga menyatakan bahwa kasus ini lebih baik diteruskan ke mekanisme pengadilan.

Hal itu membuat bukti yang Kontras miliki dapat menjadi dokumen pembuktian resmi di pengadilan, sehingga publik dapat mengetahui situasi yang sebenarnya di Papua.

“LBP [Luhut] sampai saat ini tidak pernah menjawab secara resmi data-data yang kami paparkan pada kajian cepat Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua. Padahal penjelasan itu harus dilakukan demi pendidikan hukum dan politik, bukan hanya bagi warga negara, tapi juga untuk pejabat publik,” tulis Kontras.  (Fitri Sartina Dewi, Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.