Mandatori Registrasi Kartu Prabayar Gagal, RI Banjir Spam

Global Spam Report 2021 menyebutkan dari 25,8 juta panggilan spam pada Oktober 2021, sebanyak 80 persen berasal dari layanan finansial, kemudian sebanyak 19 persen berasal dari telemarketing, dan 1 persen dari sektor lain-lain.

Leo Dwi Jatmiko

21 Des 2021 - 17.04
A-
A+
Mandatori Registrasi Kartu Prabayar Gagal, RI Banjir Spam

Ilustrasi panggilan tak dikenal atau spam/freepik

Bisnis, JAKARTA — Kegagalan pemerintah dalam menegakkan regulasi wajib registrasi kartu SIM prabayar dinilai sebagai penyebab tingginya angka panggilan telepon dan pesan yang tak diinginkan atau spam di Indonesia. 

Fenomena ini pun dinilai perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan operator seluler, terutama dalam menerapkan regulasi registrasi kartu prabayar dan pengawasan trafik yang tidak wajar.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai peningkatan jumlah panggilan spam pada periode Januari—Oktober 2021, seperti dilaporkan Global Spam Report 2021, terjadi karena pemerintah gagal menjalankan regulasi registrasi kartu prabayar. 

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sering mengganti kartu prabayar dengan memanfaatkan celah yang ada. Alhasil, mereka dapat melakukan panggilan spam dan penipuan tanpa terdeteksi. 

Sekadar catatan, spam adalah pesan singkat, surat elektronik, dan panggilan telepon yang dilakukan ke beragam nomor dan alamat secara massal dan biasanya dengan tujuan pemasaran atau penipuan.

“Selama pemerintah dan operator tidak bisa memvalidasi user ponsel pintar, maka selama itu pula panggilan spam tetap membanjiri masyarakat,” kata Tesar, Senin (20/12/2021).

Menurut Tesar, jika pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi telah melakukan validasi secara ketat, kasus spam dan penipuan akan berkurang secara perlahan. 

Tesar menduga panggilan spam juga menguntungkan bagi operator karena layanan panggilan suara dan pesan singkat atau short message service (SMS) mereka menjadi terpakai, di tengah disrupsi layanan over the top (OTT) yang makin menguasai pasar pengiriman pesan dan suara. 

Global Spam Report 2021 menyebutkan dari 25,8 juta panggilan spam pada Oktober 2021, sebanyak 80 persen panggilan spam berasal dari layanan finansial, kemudian sebanyak 19 persen berasal dari penjualan (sales) dan 1 persen dari sektor lain-lain. 

Sementara itu, mengenai jumlah panggilan spam yang berkurang pada 2021 dibandingkan dengan 2019, dari rata-rata 28 kali panggilan spam menjadi 14 kali panggilan spam dalam sebulan yang diterima masyarakat.

Spam sekarang pindah ke Whatsapp. SMS dan panggilan suara juga lebih mahal dibandingkan dengan lewat aplikasi,” kata Tesar.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kehadiran spam di Tanah Air disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya adalah akses gratis yang diberikan oleh penyedia aplikasi. 

Jika saat era layanan SMS dan panggilan suara mendominasi dan spam banyak terjadi, pada era digital seperti sekarang spam dinilai akan makin masif.  

“Apalagi di era Whatsapp yang gratis. Pada era SMS saja juga cukup banyak dan sulit diberantas. Perlu kerja sama dengan Whatsapp untuk menghalau spam,” tuturnya.

Selain aplikasi yang bersifat gratis, kata Heru, pendorong makin banyaknya spam di Indonesia juga disebabkan oleh kebocoran data masyarakat di berbagai instansi dan lembaga.  

Dengan data yang dimiliki oleh pelaku spam, tidak hanya nomor telepon, pelaku juga mengetahui informasi-informasi sensitif para pelanggan seperti alamat, surel, dan lain sebagainya.  

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mengatakan secara karakter, panggilan spam sulit dibatasi oleh operator, sepanjang pengguna telah memenuhi segala persyaratan untuk aktivasi kartu prabayar. 

“Panggilan spam agak sulit diblokir karena hak setiap orang untuk melakukan komunikasi jika telah memenuhi syarat registrasi,” kata Ridwan. 

Dia menambahkan panggilan spam hanya bisa dikurangi dengan menjaga data supaya tidak terpublikasi di media sosial, yang saat ini hal itu sulit dilakukan. 

Menurut Ridwan perlu ada perlindungan hukum yang   memadai terhadap aplikasi-aplikasi yang meminta nomor ponsel. 

“Makanya UU PDP [Perlindungan Data Pribadi] harus segera disahkan,” kata Ridwan.

Kartu sim prabayar/istimewa

Truecaller, platform untuk memverifikasi panggilan dan pesan yang tidak diinginkan, menyebut jutaan orang di indonesia berisiko menjadi korban penipuan akibat panggilan dan pesan spam.

CEO dan Co-Founder Truecaller Alan Mamedi mengatakan para penipu di Indonesia mengincar target dengan cara yang terukur dan tepat sasaran. Bahkan, dapat memperoleh informasi latar belakang keuangan korban. 

“Data kami menunjukkan bahwa orang Indonesia menjadi target penipuan dengan makin tingginya tingkat teror komunikasi tidak diinginkan, menyebabkan jutaan pengguna smartphone di Indonesia berisiko menjadi korban penipuan,” kata Alan. 

Sementara itu, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyiapkan berbagai kanal pengaduan bagi pelanggan yang mendapatkan panggilan dan SMS spam

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan bagi pelanggan yang mengindikasi adanya potensi tindak kejahatan, pelanggan juga dapat menghubungi layanan call center 24 jam.

“Telkomsel terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman bagi pelanggan untuk menggunakan seluruh produk dan layanan dari Telkomsel,” kata Denny kepada Bisnis.

Denny menambahkan Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan yang merasa menjadi korban penipuan maupun yang menemukan potensi penipuan agar segera melapor kepada pihak berwajib yaitu aparat penegak hukum setempat. 

Sementara itu, PT XL Axiata Tbk. memiliki sejumlah cara untuk menekan penyebaran pesan spam berbasis SMS. 

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan XL Axiata menjalankan mekanisme pemblokiran secara otomatis jika ditemukan pengiriman SMS dengan trafik yang janggal.

“Pemblokiran otomatis diberikan bagi nomor-nomor yang terdeteksi melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar pada kurun waktu yang singkat,” kata Ayu kepada Bisnis.

Untuk SMS penipuan, XL meminta pelanggan dan masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena aksi penipuan tersebut tentunya sudah masuk dalam ranah kasus pidana. 

Menurutnya, XL siap bekerja sama dan membantu pihak yang berwajib dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk upaya pemblokiran.


PENGAWASAN

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan  terus mengawasi panggilan yang tidak dikehendaki atau spam untuk lingkup penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan terkait dengan panggilan spam melalui telepon untuk lingkup PSE penerima kontak pribadi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private. 

Meski demikian, untuk institusi tertentu Ismail mengatakan butuh pengendalian yang lebih tegas.

Sementara itu, untuk tata kelola pemasaran melalui panggilan telepon atau telemarketing untuk sektor finansial dan perdagangan sudah diregulasi. 

Pengawasan dan pengendaliannya dari sisi penyelenggaraan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan. 

“Penekanan kembali telemarketing melalui kanal resmi, regulasi ketat, penawaran melalui nomor pribadi yang harus didahului pemberitahuan dan pengawasannya,” kata Ismail. 

Dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi, pengawasan dan pengendalian penggunaan nomor pribadi secara rutin dilakukan. 

Sesuai regulasi, telemarketing oleh korporasi dilakukan melalui nomor akses layanan pusat panggilan atau call center. 

Penerapan masking terhadap nomor akses pusat panggilan juga wajib disampaikan kepada operator telekomunikasi dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Ismail juga menuturkan bahwa Kemenkominfo sudah menetapkan registrasi prabayar dan pascabayar layanan seluler menggunakan sistem­ Know Your Customer (KYC)

Saat ini, Kemenkominfo sedang melakukan pembahasan persiapannya dengan sistem KYC yang ada pada sistem informasi administrasi kependudukan (Sisminduk). 

“Integrasi sistem KYC untuk validasi registrasi prabayar terus dibahas dan dilakukan dengan Ditjen Dukcapil,” kata Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.