PPKM DARURAT, Tajam ke Dalam Jangan Tumpul ke Luar

Penerapan PPKM Darurat disertai sejumlah sanksi yang bisa diterapkan kepada warga yang membangkang. Bagaimana dengan pencegahan masuknya warga asing?

Saeno
5 Jul 2021 - 10.46
A-
A+
PPKM DARURAT, Tajam ke Dalam Jangan Tumpul ke Luar

Petugas berjaga di jalan Ibu Kota Jakarta pada hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali./TMCPoldaMetro

Bisnis, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terkait wabah Covid-19 sudah dibubuhi kata darurat. PPKM Darurat, demikian nama itu dikenal, digelar sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Untuk menegakkan aturan tentang PPKM Darurat ini semua pendekatan disiapkan. Sanksi disiapkan bagi pelanggar PPKM hingga dilakukan pengawasan program terkait PPKM Darurat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, misalnya, memerintahkan jajarannya mengawasi program-program PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD. Semua itu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi.

Menjadi pengetahuan bersama, pemberitan bantuan untuk masyarakat terkait wabah Covid melahirkan kasus di Kemensos, juga di pemerintah daerah.

Jaksa Agung pun telah menerbitkan Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease (Covid) 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

Jaksa Agung juga mengingatkan masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan serta kasus kerumunan. Dia pun meminta agar para pelanggar itu dituntut secara maksimal.

"Hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin.

Sanksi untuk Kepala Daerah

PPKM Darurat dipandang sebagai kebijakan yang harus diikuti siapa pun. Kepala daerah sekalipun harus kompak, tidak ada alasan untuk beda sikap dan melakukan "pembangkangan".

Bahkan kalangan DPR meminta Pemerintah untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Langkah itu diminta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Disebutkan bahwa kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Perangkat UU ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Luqman, seperti dilansir laman resmi DPR, Minggu (4/7/2021).

Dia menilai pemerintah harus tegas. Apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, harus segera diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurut Luqman, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, kepala daerah tersebut dapat diberhentikan sementara.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut menilai kebijakan PPKM Darurat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional. PPKM Darurat bertujuan engatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia mengatakan kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Tindak Penerobos Jalan

Tak cukup hanya memberi sanksi kepada kepala daerah yang "membangkang", rakyat pelanggar aturan PPKM Darurat pun diminta diberi sanksi.

Kepolisian diminta menindak tegas warga yang sengaja menerobos jalan saat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permintaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pangkalnya, dia menerima sejumlah laporan tentang warga yang menerobos penyekatan.

Politisi Partai NasDem itu meminta Polri lebih tegas dalam memastikan penaatan aturan PPKM Darurat. Tidak boleh ada warga yang melanggar aturan. Apalagi, tambah dia, sampai mengintimidasi aparat yang sedang menjalankan tugas.

“Terkait beberapa laporan tentang warga yang menerobos aturan penyekatan, menurut saya dalam hal ini polisi wajib menindak tegas karena ini jelas merupakan aturan. TNI dan Polri harus bisa lebih tegas menindak para pelanggar, sekaligus dengan tidak bosan-bosan mengedukasi warga terkait aturan PPKM," kata Sahroni, seperti dilansir laman resmi DPR, Minggu (4/7/2021).

Dia menyoroti aksi warga yang menerobos pembatasan akses jalan yang diberlakukan seperti terjadi meski menghadapi aparat kepolisian. Kejadian itu ditemukan i Kalimalang, Jakarta Timur, dan Depok.

Dia pun menyinggung ketegasan penjagaan di berbagai titik di jalan raya protokol seperti di Senayan, Sudirman, hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran meminta bantuan masyarakat agar tetap beraktivitas  di rumah demi menekan kasus Covid-19.

"Bantu kami ya, bantu kami dengan cara tetap di rumah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran usai meninjau pos pengamanan PPKM Darurat di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Dia menyayangkan masih banyak masyarakat yang melakukan mobilitas, meski pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.

"Rekan-rekan lihat sendiri masih banyak masyarakat dengan 1.001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua: mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," ucapnya.

Jenderal polisi berbintang dua itu mengatakan, petugas TNI-Polri dan pemerintah daerah akan tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif selama penerapan PPKM Darurat.

Namun, jika warga tetap ngeyel dan terus melanggar ketentuan PPKM Darurat, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai yang diatur undang-undang.

"Apakah saya harus keras mengusir Anda kembali ke rumah. Tolong sampaikan betul sama masyarakat. Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif? ini kan tidak mendidik, tidak bertanggung jawab tapi undang-undang memperbolehkan itu," ujarnya.

Pos Penyekatan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membangun pos pembatasan mobilitas di 407 titik perbatasan di wilayah Pulau Jawa hingga Bali.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pos pembatasan mobilitas warga tersebut efektif diberlakukan selama PPKM Darurat yakni 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB malam hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan)/Antara

Pos pembatasan mobilitas paling banyak dibangun di wilayah Surabaya Jawa Timur sebanyak 161 titik dengan perincian 75 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas, 86 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas.

"Di Bandung Jawa Barat, ada 106 titik untuk pos pembatasan dengan rincian 62 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 44 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas," tuturnya, Jumat (2/7/2021).

Untuk wilayah DKI Jakarta ada 60 titik pos pembatasan mobilitas dengan perincian 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas.

"Untuk wilayah Jawa Tengah, ada 42 titik pos pembatasan. Rinciannya yaitu 9 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 33 titik pembatasan dan pengendalian," katanya.

Pos pembatasan mobilitas juga dibangun di wilayah Banten sebanyak 20 titik dengan perincian 2 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 18 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas.

"Selanjutnya di Kota Denpasar Bali ada 12 titik dan di DIY ada 6 titik pos pembatasan mobilitas yang kami siagakan selama masa PPKM Darurat ini," tambah Istiono.

Kondisi DKI Jakarta

PPKM Darurat memang tidak terhindarkan. Tingginya penambahan kasus positif dan meningkatnya angka kematian menjadi barometer.

Untuk kasus di DKI Jakarta, misalnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut angka pemakaman jenazah yang positif Covid-19 mencapai rekor di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Itu terjadi  sejak sepekan sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Anies mengungkapkan, angka pemakaman jenazah Covid-19 di Jakarta meningkat signifikan pada sepekan terakhir hingga menembus 392 pemakaman.

"Dari kemarin angka pemakaman protokol Covid-19 mencapai rekornya, 392 pemakaman dilakukan, ini jenazah. Menambah liang kubur ini adalah sebuah tanda bahaya bagi semua bahwa jumlah kematian di Jakarta meningkat amat tinggi. Ini adalah orang-orang yang dua minggu sebelumnya masih sehat, mereka orang tua, ayah, ibu, kakak, adik kita," kata Anies,

Hal itu dikatakan Anies saat memantau sejumlah posko penyekatan menuju dan keluar Jakarta bersama Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Minggu (4/7/2021).

Petugas berjaga di kawasan bundaran senayan, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Anies kembali menekankan agar masyarakat tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan, serta segera mendatangi sentra-sentra vaksinasi agar kondisi pandemi cepat terkendali.

"Kita tak ingin kuburkan lebih banyak orang lagi, kita ingin yang di rumah sakit pulang ke rumah. Caranya, jauhi kerumunan, kurangi mobilitas, dan tinggal di rumah serta segera lakukan vaksinasi," tutur Anies.

Dia juga meminta seluruh warga DKI Jakarta mengurangi mobilitas terlebih yang tidak terkait dengan kegiatan sektor esensial dan kritikal.

Imbauan itu, didasarkan pada kondisi pandemi di Ibu Kota yang mengkhawatirkan dan luar biasa. Banyak rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya kewalahan menangani pasien dengan jumlah yang terus bertambah.

Terkait angka kematian, Anies menyebutkan dalam beberapa hari terakhir pemakaman dengan protokol Covid-19 meningkat 10 kali lipat dibanding situasi awal Mei 2021.

“Teman-teman, mari terus tingkatkan kewaspadaan penularan Covid-19. Jangan lengah dan abai. Tetap disiplin jalankan prokes 5M dan saling ingatkan sesama, saling menjaga. Batasi aktivitas keluar rumah untuk keperluan esensial,” tulis Anies.

Sementara itu, dikutip dari Antara, pertambahan konfirmasi kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mencapai rekor baru dengan 10.485 kasus, pada Minggu  (4/7/2021).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Jakarta pada laman corona.Jakarta.go.id, Minggu (4/7/2021), dengan penambahan itu, total kasus konfirmasi positif meningkat dari 570.110 kasus menjadi 580.595 kasus.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI juga menyebut sekitar 15,3 persen dari 10.485 kasus positif itu adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Data tersebut terdiri atas 1.217 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 394 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 8.067 kasus berusia 19-59 tahun dan 807 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

Total 10.485 kasus positif ini disumbang dari Kepulauan Seribu 60 kasus, Jakarta Barat 1.740 kasus, Jakarta Pusat 866 kasus, Jakarta Selatan 2.494 kasus, Jakarta Timur 2.749 kasus dan Jakarta Utara 1.638 kasus, serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi data domisili sebanyak 938.

Sedangkan, kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Cipayung 521 kasus, Tanjung Priok 483 kasus, Jagakarsa 469 kasus, Ciracas 431 kasus, Cengkareng 374 kasus.

Sementara itu, penambahan kasus dalam sepekan terakhir adalah Jumat (2/7) sebanyak 9.399 kasus, Kamis (1/7) 7.541 kasus, Rabu (30/6) 7.680 kasus, Selasa (29/6) 7.379 kasus, Senin (28/6) 8.348 kasus dan Minggu (27/6) sebanyak 9.394 kasus.

Total kasus aktif yang masih dirawat atau diisolasi, mengalami peningkatan 4.611 orang dari jumlah sebelumnya 82.383 orang, sehingga menyebabkan total kasus aktif saat ini sebesar 86.994 orang.

Adapun, penambahan pasien sembuh 5.799 orang sehingga kumulasi total pasien sembuh naik dari 479.150 orang, menjadi 484.949 orang atau memiliki persentase kesembuhan 83,5 persen (turun dari sebelumnya 84,0 persen) dari jumlah kumulasi total kasus positif Covid-19 saat ini sebanyak 580.595 kasus.

Sebanyak 8.652 orang di antaranya meninggal dunia setelah adanya tambahan 75 orang meninggal dari angka sebelumnya 8.577 orang atau 1,5 persen dari jumlah total kumulasi kasus positif.

Dengan demikian, DKI Jakarta mencatat persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau "positivity rate" Covid-19 selama sepekan terakhir di Jakarta, sebesar 39,0 persen atau jauh di atas ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maksimal lima persen untuk bisa terkategori kawasan aman.

Pengetatan Perjalanan

Pemerintah tampak begitu ketat membatasi pergerakan masyarakat di dalam negeri. Pergerakan alat transportasi pun mengikuti. Sampai-sampai pembatasan kapasitas penumpang menjadi opsi yang harus dipenuhi pengusaha bidang transportasi darat, laut, hingga udara.

Kapasitas angkut moda transportasi udara dibatasi hanya 70 persen selama implementasi PPKM Darurat.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Pada transportasi darat, bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen. Transportasi laut kapasitas angkutnya diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, kapasitas angkut kereta api antar kota tetap 70 persen, KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL tetap 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.

Tak hanya itu, untuk penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), Adita menyebut akan dilaksanakan tes acak Antigen di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Pelaksanaan pengawasan secara acak ini dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.

Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.

Bandara yang telah menyediakan layanan tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi-lokasi lain.

Gerbang Internasional

Dari berbagai langkah yang disiapkan tergambar bahwa PPKM Darurat memiliki detil cukup lengkap untuk di dalam negeri. Lantas, bagaimana dengan pencegahan kedatangan WNA atau WNI dari luar negeri?

Soal ini yang menjadi perhatian sejumlah pihak. Mantan anggota Komisi XI DPR RI yang kini duduk di Ombudsman Alvin Lie memberi catatan khusus soal ini. Melalui cuitan di akun twitternya, Alvin Lie mengungkapkan pandangannya.

Dia mengigatkan agar gerbang internasional juga ditutup. 

"Sebaiknya TUTUP GERBANG INTERNASIONAL. Terbukti selama ini kewajiban Karantina, SuKet Bebas COVID-19 TIDAK EFEKTIF cegah masuk varian² baru COVID-19 ke Indonesia. PPKM tidak akan efektif jika gerbang masuk penumpang internasional terus dibuka," cuit akun @alvinlie21, 4 Juli 2021.

Pada hari yang sama beredar kabar 20 TKA China telah masuk ke Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan ada 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke wilayah Indonesia.

Ilustrasi- Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Mereka masuk Indonesia tepat pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan para TKA asal China tersebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. 

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).

Dia mengatakan saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Meski demikian, dia menegaskan seluruh TKA asal China telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian. 

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," imbuhnya. .

Arya juga meluruskan soal video di media sosial yang berisi ramai-ramai TKA tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Arya mengatakan video itu saduran dari peristiwa Juni 2020.

"Terkait viralnya video TKA asing berdatangan ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Darurat di Jawa dan Bali, video tersebut merupakan video lama, yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," ujar Arya.

Apa pun penjelasan yang muncul, sentimen publik terlanjut negatif atas kasus tersebut. Apalagi, sebelumnya terjadi kasus ratusan warga India yang masuk ke Indonesia sebelum varian delta virus penyebab Covid-19 ditemukan di Indonesia.

Kementerian Kesehatan memastikan sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat sewa.

Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget mengatakan mereka melengkapi diri dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Padahal, saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

"Betul, mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta naik pesawat carter dari India pada 21 April 2021 pukul 19.30 dengan pesawat carter QZ9BB ex MMA," kata Benget, Jumat (23/4/2021).

Dia menambahkan ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka dilengkapi dengan Kitas yang diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.

Kendati demikian, Kemenkes telah melakukan langkah antisipasi dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 5x24 jam. Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali pada saat mereka tiba di hotel dan saat hari kelima proses karantina.

Benget memastikan WNA tersebut tidak diperkenankan keluar dari kamar hotel. Jika ada hasil pemeriksaan swab positif, maka akan dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh.

"Untuk hasil PCR yang CT valuenya kurang dari 30 akan dilakukan surveilans genom sequensing di litbangkes untuk melihat varian baru," katanya.

Secara terpisah, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama mengatakan India saat itu tengah mengalami gelombang kedua lonjakan kasus corona.

"22 April kemarin India mencatat jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi selama ini, yaitu lebih dari 314.000 orang. Saya menghubungi teman-teman saya di New Delhi dan ada belasan orang yang sakit Covid-19, baik orang Indonesia maupun orang India dan juga warga negara lain," katanya.

Pemerintah pun akhirnya menutup akses kunjungan dan menyetop penerbitan visa warga India.

Pemerintah mencegah masuknya Warga Negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia per Sabtu, 24 April 2021.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam keterangan pers diterima di Jakarta, mengatakan pelayanan visa bagi Warga Negara India telah dihentikan sejak Kamis, 23 April 2021.

Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

Kini, PPKM Darurat sedang berjalan, kita nantikan pemerintah tak hanya memperketat aturan di dalam negeri. Kedatangan dari luar negeri juga perlu dibatasi. 

Semoga dengan demikian tak tumbuh kesan bahwa PPKM Darurat hanya tajam ke dalam dan tumpul ke luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.