Siapa Menggoreng Isu Bubarkan MUI?

MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

Tim Redaksi

22 Nov 2021 - 17.18
A-
A+
Siapa Menggoreng Isu Bubarkan MUI?

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis, JAKARTA - Partai Amanat Nasional menilai kontribusi MUI di Indonesia selama ini sangat besar. Beberapa kontribusi MUI untuk umat Islam, kata Daulay, antara lain membentuk pendidikan dan pengetahuan tentang keislaman. Selain itu, MUI bukan hanya tempat satu organisasi keagamaan, tetapi semua organisasi keislaman juga ada di MUI.

Oleh karena itu Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ada anggotanya yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait kasus terorisme.

"Maka dari itu, jangan terlalu ekstrem lah untuk mendesak pembubaran MUI, karena apa yang telah dilakukan MUI selama ini saya kira sudah sangat baik," tutur Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay di Gedung DPR, Senin (22/11/2021).

Saleh menyarankan agar MUI segera bebenah dan menerima masukan dari masyarakat agar tidak ada lagi wacana pembubaran MUI di tengah publik.

"Saya kira ada hal-hal yang perlu dibenahi oleh MUI jika ada saran dan masukan, silakan disampaikan kepada MUI," kata Saleh. 

Seruan Bubarkan MUI Berlebihan

Desakan untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) muncul usai Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah. Bahkan, seruan pembubaran itu menjadi trending topik di media sosial Twitter dengan tagar #BubarkanMUISarangTeroris.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi menilai hal tersebut berlebihan. "Adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," ujar Zainut lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.

Dia menyebut tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

"Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI dan itu menjadi tanggung jawab pribadi," ujar Zainut.

MUI mendukung pihak berwenang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menahan Diri

Zainut Tauhid Sa'adi yang juga Wakil Menteri Agama tersebut meminta semua pihak menahan diri, tetap tenang. Semua pihak diminta tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat.

"Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan baik persaudaraan keislaman maupun kebangsaan," tuturnya, seperti dikutip Tempo.

Sebegai informasi, Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu. Polisi menyebut Zain diduga merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Indonesia Bubar

Tuntutan agar MUI dibubarkan terkait dugaan ada pihak yang terlibat terorisme sempat memanas dengan munculnya pernyataan  Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yang minta Indonesia bubar jika MUI dibubarkan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melarang Anwar Abbas untuk berbicara dan berpendapat, termasuk soal Indonesia bubar jika MUI dibubarkan.

Menurut Mahfud pemerintah membutuhkan orang seperti Anwar Abbas sebagai pembanding, sebagaimana Indonesia butuh Said Didu.

“Selama ini dia tak melanggar hukum. Orang seperti KH Anwar Abbas diperlukan agar kita punya perspektif lain tentang masalah yang kita hadapi,” tulis Mahfud MD dalam akun twitternya, Sabtu (20/11/2021).

Terkait pernyataan Indonesia dibubarkan, jika MUI dibubarkan yang memancing kehebohan Anwar Abbas menjelaskan lebih dalam mengenai maksud pernyataannya.

Dia menggunakan analogi menangkap seekor tikus. Jika menangkap seekor tikus jangan lumbung padinya yang dibakar. Jika di MUI ada terduga teroris, jangan MUI-nya dibubarkan. Jika logika itu yang digunakan maka jika di negeri Indonesia ada kelompok teroris maka negara Republik Indonesia ini tentunya harus dibumihanguskan.

Cegah Provokasi

Wacana yang menuntut MUI agar dibubarkan memancing munculnya flyer berlogo PGI. Flyer tersebut memuat kalimat bernada hasutan, di antaranya: “Mari terus Perkuat Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Bubarkan MUI.”

Terkait beredarnya flyer tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pun segera mengklarifikasi flyer yang mencantumkan logo PGI.

“PGI mengecam keras perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengedarkan flyer hasutan untuk membubarkan MUI dengan menyantumkan logo PGI di dalamnya,” tulis PGI dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).

PGI menegaskan pihaknya tidak pernah membuat pernyataan provokatif yang dapat memecah belah persatuan umat.

“Informasi lewat flyer tersebut merupakan hasutan dan provokasi untuk memecah-belah persatuan umat. Hubungan PGI dan MUI selama ini baik-baik saja dan ada kerja sama yang baik,” tulis PGI.

PGI meminta masyarakat, dan secara khusus warga gereja, untuk tidak mempercayai informasi dimaksud dan tidak turut menyebarkannya.

“PGI mendesak aparat keamanan untuk mewaspadai dan menyikapi secara tegas upaya-upaya menghasut dan memprovokasi ketegangan antaragama, maupun antar kelompok-kelompok berbeda identitas, terutama menjelang tahun-tahun politik yang akan kita jalani bersama,” ujar PGI.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak menuding penangkapan terduga teroris sebagai upaya pemerintah menyerang MUI. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam salah satu tweet-nya.

"Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” tulis Mahfud dalam akun twitternya, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud juga menjelaskan kedudukan MUI itu sangat kokoh. MUI tertulis dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 1.7 dan pasal 7.c. dan pada pasal 32 (2) UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

“Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tulis Mahfud.

Mahfud meminta penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Dia menegaskan teroris bisa ditangkap di manapun seperti di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan, akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” cuit Mahfud.

Betapa pun, isu pemerintah menyerang MUI sudah beredar kencang sekencang munculnya isu tuntutan pembubaran MUI. Masalahnya, hingga sejauh ini, masih belum diketahui siapa yang menggoreng dan mengkapitasilasi isu penyerangan dan pembubaran MUI tersebut. (Sholahuddin Al Ayyubi, Nancy Junita, Setyo Puji Santoso, Leo Dwi Jatmiko, Rio Sandy Pradana, Indra Gunawan,  Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.