Bom untuk Veronica Koman, Teror Agar Segera Pulang?

Pengirim pesan yang mengatasnamakan kelompok Laskar Militan Pembela Tanah Air mengaku terpanggil untuk membumihanguskan di mana pun Veronica bersembunyi.

Redaksi

8 Nov 2021 - 12.52
A-
A+
Bom untuk Veronica Koman, Teror Agar Segera Pulang?

Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA - Sebuah pesan bernada ancaman dan ledakan yang diduga berasal dari bom terjadi di sekitar rumah orangtua Veronica Koman, Minggu (7/11/2021).

Pengirim pesan yang mengatasnamakan kelompok Laskar Militan Pembela Tanah Air mengaku terpanggil untuk membumihanguskan di mana pun Veronica bersembunyi.

Pesan tersebut tertulis di atas sebuah kertas yang dilaminating.

Ancaman juga ditujukan kepada pihak-pihak yang melindungi pemilik akun @VeronicaKoman yang menuliskan dirinya sebagai human rights lawyer in exile.

'WARNING!!! IF THE POLICE AND APARAT DALAM MAUPUN LUAR NEGERI TIDAK BISA MENANGKAP VERONIKA KUMAN@HERO PECUNDANG DAN PENGECUT, KAMI TERPANGGIL BUMI HANGUSKAN DIMANAPUN BERSEMBUNYI. MAUPUN GEROMBOLAN PELINDUNGMU'

Begitu isi pesan bernada teror tersebut, yang mengawali kalimatnya dengan peringatan kepada polisi dan aparat dalam maupun luar negeri.

Bukan Bom yang Biasa Digunakan Teroris

Terkait bahan peledak yang diduga digunakan untuk menteror Veronica Koman, Detasemen Khusus (Densus) 88 tengah mempelajari jenisnya.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan jenis bom di rumah orangtua Veronica Koman bukan yang biasa digunakan para teroris.

"Dari laporan tim satgaswil (satuan tugas wilayah) yang mendatangi lokasi, belum ada temuan yg mengarah ke signature bom yang biasa dipakai kelompok teroris JI atau lainnya yang telah ada di database kami," kata Aswin melalui pesan teks, Senin (8/11/2021), seperti dikutip Tempo.co.

Terkait motif, ledakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan dan sikap Veronica Koman yang selama ini pro kemerdekaan Papua.

"Diperkirakan merupakan bentuk ancaman terhadap penghuni rumah terkait tindakan-tindakan Veronica Koman," ujar Aswin.

Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM

Sebagai pembela HAM, menurut Yan Christian Warinusssy, Veronica Koman dilindungi Deklarasi internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defender) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.

"Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," ujar pegiat hak asasi manusia (HAM) Papua ini.

Terkait teror terhadap Veronica, Direktur eksekutif Lembaga Pengkajian, Pengembangan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tuntas kasus tersebut.

"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di Australia," terang Yan, seperti dikutip dari Antara.

Yan menduga teror tersebut diduga dilakukan orang yang tidak suka dengan gerakan Veronica Koman dalam mengawal kasus HAM di Papua selama ini.

Aksi pelaku dinilai Yan sebagai bagian dari upaya intimidasi terhadap keluarga Veronica Koman.

"Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orangtua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," jelas dia.

Selain mendesak kepolisian, Yan mengaku akan ikut mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Kronologi Ledakan

Suara ledakan yang diduga berasal dari bom terjadi di dekat kediaman orangtua Veronica Koman di Jalan Jelambar Baru, Jakarta Barat, Minggu (7/11/2021).

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang didapat, ledakan itu terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di sekitar rumah orangtua aktivis HAM Veronica Koman.

"Benar, kita sudah melakukan olah TKP dan sudah berkoordinasi dengan Lab Forensik untuk mengetahui benda apa yang meledak," jelasnya, seperti dikutip Antara.

Serangan Kedua

Amnesty International Indonesia lewat akun twitter-nya menyebutkan hari itu serangan ke rumah orangtua Veronica Koman terjadi dua kali.

"Pada 7 November 2021, sebuah benda diduga bom meledak di rumah orang tua Veronica Koman sekitar pukul 10.26 WIB. Di tempat kejadian, ditemukan secarik kertas bertuliskan ancaman dari Laskar Militan Pembela Tanah Air. Hari itu, serangan terjadi sebanyak dua kali," demikian tertulis di akun Twitter Amnesty International Indonesia @amnestyindo, Senin (8/11/2021).

Amnesty mengungkapkan rumah keluarga Veronica sudah dua kali mengalami teror. Pertama, terjadi pada pagi hari tanggal 24 Oktober 2021.

Teror kedua, terjadi pada pagi dan malam hari di tanggal 7 November. Amnesty menyebut, pelaku diduga menuju TKP menggunakan ojek online dan meletakkan paket diduga berisi bom.

"Paket diduga bom tersebut diletakkan oleh tersangka di depan pintu gerbang rumah keluarga Veronica Koman. Pada serangan kedua, anggota keluarga Veronica membawa paket ke dalam rumah tapi tidak membukanya sampai malam," tulis Amnesty yang menyertakan dokumentasi dari TKP.

Amnesty menduga teror ini merupakan bentuk serangan terhadap Veronica Koman yang selama ini mendukung perlindungan hak asasi manusia dan melaporkan situasi hak asasi manusia di Papua.

Sejauh ini, pihak yang mengaku dari kelompok Laskar Militan Pembela Tanah Air belum menyampaikan tuntutan lebih lanjut. Apakah mereka tetap akan membumihanguskan Veronica Koman atau memintanya berhenti melakukan tindakan yang mereka tidak sukai dan meminta Veronica pulang ke Tanah Air. (Setyo Aji Harjanto, Setyo Puji Santoso, Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.