Hujan Kritik Penggunaan Dana PEN untuk IKN

Pemerintah harus memastikan lebih dulu kondisi pandemi Covid-19 terkendali sebelum mengalokasikan dana PEN untuk pembangunan IKN. Apalagi, varian omicron tengah menyebar, yang berpotensi membatasi pemulihan ekonomi tahun ini.

Dany Saputra & Maria Elena

20 Jan 2022 - 23.59
A-
A+
Hujan Kritik Penggunaan Dana PEN untuk IKN

Bisnis, JAKARTA – Rencana penggunaan sebagian dana program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pembangunan tahap awal ibu kota baru dibombardir kritik.

Setelah anggota DPR, giliran ekonom melayangkan protes. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan proyek IKN secara substansi berbeda dengan program PEN yang bertujuan memulihkan ekonomi.

“Dana PEN seharusnya digunakan untuk program kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur strategis nasional di luar IKN untuk pemulihan ekonomi, misalnya pada sektor pariwisata dan pertanian,” ujarnya.

Tauhid melihat pemerintah terkesan terburu-buru membangun IKN, padahal sumber pembiayaan belum siap. Semestinya, lanjut dia, saat UU disahkan, pemerintah sudah mengantongi cara menarik investor. Lagipula, aturan turunan belum diterbitkan, badan otorita pun belum terbentuk, sehingga terlalu prematur memutuskan mengalokasikan dana PEN untuk membangun IKN.

Selain itu, saat pemerintah bergerak lebih dahulu dengan menggunakan APBN, lebih-lebih dari pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemulihan dari dampak pandemi, itu memberi kesan pemerintah akan mengambil peran dominan dalam pembangunan IKN. Padahal, berdasarkan perencanaan awal, pembiayaan menggunakan APBN harus seminimum mungkin.

“Mekanismenya, UU disetujui, peraturan turunan disetujui, kemudian pembentukan otorita, baru bicara pembangunan proyek fisik, termasuk pembiayaan,” ujar Tauhid.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan anggaran pembangunan IKN akan dimasukkan pada program PEN 2022 klaster penguatan pemulihan ekonomi. Alokasi anggaran untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi ditetapkan sebesar Rp178,3 triliun dari total anggaran PEN  senilai Rp455,62 triliun.

“IKN, ini termasuk yang akan dimasukkan di dalam klaster ketiga [penguatan pemulihan ekonomi] kalau kementerian terkaitnya siap. Jadi, umpamanya kalau Kementerian PUPR mulai membuat jalan, kalau memang mereka bisa eksekusi di 2022 ini, maka kami akan bisa kita anggarkan di Rp178,3 triliun ini,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Rencana Bendahara Negara itu langsung diprotes anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan. Dia mengatakan proyek IKN tidak pas jika dimasukkan ke dalam program PEN.

Marwan, yang merujuk pada UU No.2/2020 yang mengatur keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan selama pandemi Covid-19, mengatakan program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat,” katanya dalam raker itu.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan penggunaan pos anggaran penguatan pemulihan ekonomi untuk pembangunan IKN sebenarnya relevan mengingat tahap awal pembangunan bisa mengakselerasi sektor konstruksi yang memberi efek berganda besar pada sektor lain. Penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dapat dikategorikan sebagian dukungan pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Namun, itu semua bisa dilakukan dengan catatan pemerintah harus memastikan lebih dulu kondisi pandemi Covid-19 terkendali sebelum mengalokasikan dana PEN untuk pembangunan IKN. Apalagi, varian omicron tengah menyebar, yang berpotensi membatasi pemulihan ekonomi tahun ini.

Dia mengusulkan pemerintah tetap memprioritaskan dan mengamankan alokasi anggaran PEN untuk sektor kesehatan dan program perlindungan sosial.

“Terutama apabila kondisi yang tidak diharapkan terjadi, misalnya peningkatan kasus Covid-19 seperti yang terjadi ketika gelombang delta,” katanya.

Merespons kritik yang berkembang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan anggaran IKN tidak akan mengganggu fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.