Korsel Membuka Kembali Pintu bagi Tenaga Kerja Asing

Korsel menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para pekerja migran Indonesia.

Zufrizal

6 Nov 2021 - 16.53
A-
A+
Korsel Membuka Kembali Pintu bagi Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Bisnis, JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke Negeri Ginseng tersebut. Pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran skema employment permit system untuk Indonesia. 

"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujar Menaker seperti dikutip melalui laman Kemenaker, Sabtu (6/11/2021). 

Ida menyatakan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono bertemu dengan  Atase Tenaga Kerja Korsel Lee Junho. 

Menaker mengatakan bahwa upaya penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korsel telah dilakukan dan Kemenaker telah mengirimkan surat kepada Ministry of Employment and Labour Korsel untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia. 

“Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Ida. 

Dia mengungkapkan bahwa Korsel menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan bahwa jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Pada 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada 2021. 

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan bahwa dalam pertemuannya dengan Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya. 

"Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari,” ujarnya Suhartono. 

Apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (dua dosis), mereka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari. 

"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.