Syarat Jokowi untuk Proyek PLTU Batu Bara yang Boleh Dilanjutkan

Presiden Joko Widodo masih memperbolehkan sejumlah proyek PLTU batu bara untuk dilanjutkan, dengan sejumlah persyaratan.

Ibeth Nurbaiti

16 Sep 2022 - 16.30
A-
A+
Syarat Jokowi untuk Proyek PLTU Batu Bara yang Boleh Dilanjutkan

Pekerja memperbaiki jaringan listrik di Bogor, Jawa Barat, Senin(4/7/2022). Pemerintah Indonesia resmi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Bisnis/Abdurachman

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah secara resmi telah melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru, sejalan dengan upaya mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui Perpres 112/2022 tentang energi baru terbarukan (EBT) tersebut, pemerintah ke depannya tidak lagi melakukan pembangunan PLTU batu bara baru.

Baca juga: Ketika Skema Baru Harga Jual Listrik EBT ke PLN Tak Sesuai Asa

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo masih memperbolehkan sejumlah proyek PLTU batu bara untuk dilanjutkan, dengan sejumlah persyaratan.

Pertama, proyek PLTU batu bara yang boleh dilanjutkan tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres 112/2022 yang diterbitkan pada 13 Septembe 2022.

Baca juga: Perpres 112/2022, Ini Perincian Harga Beli Listrik EBT oleh PLN

Kedua, proyek PLTU batu bara tersebut beroperasi paling lama sampai dengan 2050 mendatang. 


Selain itu, PLTU baru yang akan dibangun setelah Perpres tersebut mesti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

“Terintegrasi dengan industri yang dibangun, berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Jokowi seperti dikutip dari Perpres 112/2022, Jumat (16/9/2022).

Sementara itu, pengembang PLTU baru nantinya mesti berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan bauran energi.

Baca juga: Perpres EBT Terbit, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Dilarang

“Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi,” kata Jokowi.

Secara keseluruhan, pemerintah bakal menyetop operasional PLTU yang telah mencapai masa kontrak 30 tahun guna mendukung program energi bersih. Totalnya ada 33 PLTU dengan kapasitas 16,8 gigawatt (GW) yang telah beroperasi selama tiga dekade.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan bahwa dalam RUPTL 2021—2030 ditargetkan untuk menghasilkan listrik dari pembangkit yang lebih hijau.

Menurutnya, dalam RUPTL tersebut porsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik EBT akan mencapai hingga 51,6 persen atau setara dengan 20,9 GW. Adapun, porsi pembangkit listrik berbasis fosil mencapai 19,7 GW, dengan porsi pengangkit berbahan bakar batu bara mencapai 13,9 GW.

“Kami targetkan 2—3 unit dapat dipensiunkan. Diskusi dan negosisasi masih dalam progress dan setelah 2—3 unit ini, kita akan lanjutkan sisanya yang akan dipensiunkan,” ujarnya dalam acara Friend of Indonesia Renewable Energy (FIRE) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Penghapusan Listrik 450 VA, 'Pemaksaan' Berkedok Bela Si Miskin

Arifin menjelaskan bahwa pada saat masa transisi energi dari fosil ke sumber energi yang lebih bersih setidaknya diperlukan investasi US$1 triliun.

Dalam rencana penyetopan operasional 3 PLTU tersebut, pemerintah disebut tengah melakukan kajian dan juga negosiasi dengan Asian Development Bank (ADB) yang akan mengucurkan pendanaan.


“ADB yang kerja sama untuk energy transition mechanism, tapi ya nanti kita lihat berapa, studinya sudah diselesaikan nah tinggal sekarang negosiasinya,” ungkapnya.

Arifin menjelaskan ketiga PLTU yang tengah dipersiapkan untuk memasuki masa pensiun tersebut kemungkinan besar berlokasi di wilayah Jawa. Kendati demikian, Arifin menegaskan rencana tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pasokan listrik kepada pelanggan di Pulau Jawa karena sudah kelebihan suplai. (Muhammad Ridwan/Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.