Perpres EBT Terbit, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Dilarang

Melalui Perpres 112/2022 tentang energi baru terbarukan (EBT) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku sejak aturan itu diterbitkan, pemerintah ke depannya tidak lagi melakukan pembangunan PLTU batu bara baru.

Ibeth Nurbaiti

15 Sep 2022 - 12.00
A-
A+
Perpres EBT Terbit, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Dilarang

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Melalui Perpres 112/2022 tentang energi baru terbarukan (EBT) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku sejak aturan itu diterbitkan, pemerintah ke depannya tidak lagi melakukan pembangunan PLTU batu bara baru.

Baca juga: Penghapusan Listrik 450 VA, 'Pemaksaan' Berkedok Bela Si Miskin

Secara bertahap, pemerintah juga akan menghentikan operasional PLTU, paling lama sampai dengan 2050. Sebagai gantinya, pembangkit listrik berbahan bakar EBT akan terus digencarkan pembangunannya.

Secara singkat, berikut ringkasan isi Perpres 112/2022 yang terkait dengan penghentian operasional PLTU batu bara:

Pada Pasal 3 ayat (1) Perpres 112/2022 disebutkan bahwa dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Baca juga: Berburu Investasi Energi Hijau di Tengah Kegamangan Pengembang

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;

(b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.


Sementara itu, pada Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:

a. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau

b. PLTU yang memenuhi persyaratan:

1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

Baca juga: Gemilang Tambang Emas Hitam di Tengah Desakan Industri Hijau

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu:

Baca juga: Beragam Cara PLN Mengurangi Emisi Karbon Pembangkit Listrik

a. operasi PLTU milik sendiri; dan/atau

b. kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

Aturan ini masih berlanjut pada Pasal 3 ayat (7) yang mengatur bahwa pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit:

a. kapasitas;

b. usia pembangkit;

c. utilisasi;

d. emisi gas rumah kaca PLTU;

e. nilai tambah ekonomi;

f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan

g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat (8) Perpres 112/2022 disebutkan bahwa PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Baca juga: Rencana Buram BLU Batu Bara, PLN Terancam Merana

Sementara itu, percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat (9) Perpres 112/2022 disebutkan bahwa dalam rangka percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


Selain itu, percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finanec yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi.

Baca juga: Kala Payung Hukum Energi Bersih Tak Kunjung Terkembang

Selanjutnya, pada ayat (10) disebutkan bahwa dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Terakhir, pada Pasal 3 ayat (11) menyebutkan bahwa penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dimasukkan dalam RUPTL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.