Dana Kompensasi Energi PLN dan Pertamina Capai Rp268,1 Triliun

Hingga 14 Desember 2022 pemerintah telah membayarkan kompensasi dan subsidi untuk BBM, listrik, dan LPG sebesar Rp475 triliun. Secara terperinci, realisasi tersebut terdiri dari kompensasi yang mencapai Rp268,1 triliun dan subsidi Rp206,9 triliun.

Ibeth Nurbaiti

21 Des 2022 - 16.00
A-
A+
Dana Kompensasi Energi PLN dan Pertamina Capai Rp268,1 Triliun

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) mengisi BBM kekendaraan bermotor di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8/2022). Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar guna menghindari pembengkakan subsidi dan kompensasi dari APBN. Saat ini pemerintah telah menggelontorkan Rp502 trilun untuk konpensasi subsidi energi dan dperkirakan mencapai Rp550 triiun hingga akhir tahun. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali membayarkan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dengan nilai Rp268,1 triliun.

Kompensasi tersebut diberikan untuk pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam negeri.

Baca juga: Di Balik Impor Minyak Mentah RI, Ada KKKS yang Pilih Ekspor

Secara keseluruhan, hingga 14 Desember 2022 pemerintah telah membayarkan kompensasi dan subsidi untuk BBM, listrik, dan LPG sebesar Rp475 triliun. Secara terperinci, realisasi tersebut terdiri dari kompensasi yang mencapai Rp268,1 triliun dan subsidi Rp206,9 triliun.

“Semuanya ini langsung masyarakat yang menikmati dalam bentuk harga BBM, LPG, dan listrik yang relatif stabil dibandingkan dengan harga dunia yang mengalami kenaikan yang sungguh luar biasa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Desember 2022 secara daring, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Alokasi Biodiesel 2023 Naik Jadi 13,15 Juta KL untuk Program B35

Terkait dengan dana kompensasi, Sri mengungkapkan bahwa dana tersebut termasuk ke dalam belanja Non-KL (Kementerian/Lembaga) yang total seluruhnya mencapai Rp1.013,5 triliun. Namun, hampir separuhnya adalah untuk rakyat karena mayoritas belanja non-KL tersebut didominasi untuk subsidi dan kompensasi BBM dan listrik.

Sejalan dengan itu, Menkeu berharap agar aliran dana kompensasi energi dapat membantu keuangan dua perusahaan energi pelat merah itu menjadi lebih sehat dengan kinerja yang lebih baik.


“Kami telah membayar seluruh kompensasi. Dari tahun lalu itu masih belum terselesaikan hingga tahun ini, bahkan kami bayarkan hingga bulan Oktober. Ini tentu membuat kondisi keuangan Pertamina dan PLN diharapkan sehat, dan tentu mereka akan menjaga fungsinya dengan tata kelola yang baik,” tuturnya.

Adapun, anggaran kompensasi pada tahun ini adalah sebesar Rp293,5 triliun, setelah adanya penambahan Rp275 triliun. Total utang kompensasi, baik BBM dan listrik sampai dengan 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I/2022.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik, Konsumsi BBM Subsidi Aman?

Sementara itu untuk realisasi subsidi, Sri mengungkapkan nilainya pada tahun meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 14 Desember 2022, Sri Mulyani menyebutkan angka subsidi sudah mencapai 206,9 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 21,5 persen. 

Menurutnya, alokasi APBN sebesar Rp474 triliun untuk kebutuhan energi tersebut membuat Indonesia dapat menjaga harga energi dalam negeri, meskipun di pasar global sangat tinggi. Di sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat bahkan saat ini mengalami inflasi yang sangat tinggi dan kemungkinan mengalami pelemahan ekonomi karena kenaikan harga energi yang meningkat hampir empat sampai lima kali lipat.

Baca juga: Mencegah 2024 Tersulut Cukai Rokok dan Tersengat Tarif Energi

Untuk diketahui, pemerintah telah membayarkan kompensasi penyaluran BBM pada semester I/2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (tidak termasuk pajak).

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Selama ini, perusahaan migas pelat merah itu harus menanggung selisih harga jual BBM bersubsidi yang dipatok jauh di bawah harga keekonomiannya. Pun, ketika pemerintah per 3 September 2022 menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite (dari sebelumnya Rp7.650 per liter kini naik menjadi Rp10.000 per liter) dan Solar (dari Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter), tetap saja ada selisih harga yang ditanggung Pertamina karena masih berada di bawah harga keekonomiannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester I/2022. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, belum lama ini. 

Baca juga: Ongkos Angkut Jadi Tantangan Baru Pasokan Batu Bara PLTU

Sebagai gambaran, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah pada 2020 karena menahan kenaikan harga BBM dan tarif listrik mencapai Rp63,8 triliun. Pemerintah kemudian mencicil pembayaran utang tersebut pada tahun berikutnya sebesar Rp47,9 triliun, tetapi masih menyisakan utang BBM sebesar Rp15,9 triliun.

Kemudian pada 2021, pemerintah kembali menahan harga BBM meskipun terjadi kenaikan harga minyak dunia, sehingga menambah jumlah kompensasi untuk penjualan BBM sebesar US$68,5 trlliun. Akibatnya, utang pemerintah kepada Pertamina kian menumpuk hingga mencapai Rp84,4 triliun. (Widya Islamiati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.