Peluang Kenaikan Harga Komoditas Energi Kian Besar

Pemerintah berpeluang untuk mengambil opsi penyesuaian harga komoditas energi, lantaran alokasi subsidi makin terbatas.

Ibeth Nurbaiti

7 Agt 2022 - 07.30
A-
A+
Peluang Kenaikan Harga Komoditas Energi Kian Besar

Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif berkisar 17-36 persen jika dibandingkan dengan tarif lama. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Makin terbatasnya alokasi subsidi di tengah reli kenaikan harga minyak mentah yang masih berlanjut di pasar dunia tentunya akan berdampak terhadap harga komoditas energi primer di dalam negeri.

Tidak tertutup kemungkinan jika pemerintah pada akhirnya akan melakukan penyesuaian harga komoditas energi yang saat ini masih disubsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM), gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG), dan listrik.

Kantor Staf Presiden (KSP) membeberkan bahwa pemerintah berpeluang untuk mengambil opsi penyesuaian harga komoditas energi, lantaran alokasi subsidi makin terbatas.

Baca juga: Tarik Ulur Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

“Apalagi, mulai 2023 kita harus kembali ke defisit anggaran maksimal 3 persen. Artinya, anggaran untuk belanja semakin ketat,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono melalui keterangan pers, Sabtu (6/8/2022).

Sejauh ini, pemerintah terus mewaspadai potensi kenaikan inflasi jika harga minyak mentah dunia tidak kembali turun dan masih tertahan di atas US$100 per barel.

Selama ini, imbuhnya, stabilitas harga barang dan jasa telah menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,44 persen (year on year/YoY). Selain itu, inflasi dapat dikendalikan sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk menahan harga BBM, gas, dan listrik bersubsidi.


Itu sebabnya, konsumsi masyarakat masih tumbuh cukup baik yakni sebesar 5,51 persen pada kuartal II/2022, meskipun kondisi tersebut juga didukung oleh tingginya pertumbuhan ekspor akibat kenaikan harga komoditas serta momentum konsumsi tinggi saat puasa dan Lebaran.

Elemen-elemen itu yang menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sangat baik. Dengan capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44 persen pada kuartal II/2022, ancaman resesi sangat mungkin dihindari Indonesia.

Meski demikian, Edy mewanti-wanti kemungkinan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi, terutama berasal dari aspek fiskal dan moneter.

Baca juga: Manuver Jokowi Dorong Pertamina Masuk Masela Terlalu Berisiko

Dari sisi fiskal, kebijakan pemerintah menaikkan anggaran subsidi berpotensi menurunkan kesempatan Indonesia menggunakan windfall profit (keuntungan tak terduga) akibat kenaikan harga komoditas untuk belanja produktif.

Sementara itu dari sisi moneter, meskipun sampai saat ini Bank Indonesia belum menaikkan suku bunga acuan tetapi Bank Sentral telah meningkatkan giro wajib minimun (GWM). Implikasinya, kredit dari perbankan tidak sebesar sebelumnya.

Tantangan lainnya, yakni peningkatan suku bunga yang sudah dilakukan oleh beberapa negara lain. Jika Indonesia tidak melakukan hal yang sama, risikonya akan terjadi arus modal keluar yang bisa melemahkan nilai tukar rupiah.


Sebaliknya, jika BI juga terpaksa menaikkan suku bunga acuan, maka penyaluran kredit akan terganggu dan pada gilirannya pertumbuhan sektor riil juga akan melambat. “Sekali lagi, pemerintah, BI, dan lembaga terkait lainnya tentu akan bekerja secara bersama-sama agar berbagai tantangan itu bisa kita hadapi dan lalui dengan baik,” kata Edy.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya membeberkan keputusan akhir terkait dengan peraturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar bakal rampung pekan depan. 

Selain melakukan pembatasan, Arifin menegaskan, pemerintah juga berencana untuk menambah kuota BBM bersubsidi pada paruh kedua tahun ini.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pematangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sebelumnya ditarget rampung pada bulan ini sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah tersebut.

Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Bakal Hapus Subsidi BBM

“Minggu depan diharapkan sudah ada keputusan mengenai revisinya untuk segera diterbitkan Perpresnya,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (3/8/2022).

Menurut dia, pemerintah berupaya untuk tetap menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu pada bulan ini di tengah beban subsidi energi primer yang membengkak sejak awal tahun. 

Apalagi, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu sudah menjadi amanat khusus dari Presiden Joko Widodo menyusul harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.

Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah bakal kembali menambah alokasi kuota BBM bersubsidi untuk mengimbangi tingkat konsumsi masyarakat yang sejak awal tahun ini melebihi proyeksi yang ditetapkan.

“Kita tidak mau kekurangan BBM kan, BBM kan energinya ekonomi, hitung-hitungannya nanti tinggal dibuat,” katanya. 

Baca juga: Rencana Buram BLU Batu Bara, PLN Terancam Merana

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dengan menaikkan harga Pertamax Turbo dan Dex Series. Harga baru produk BBM nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tersebut akan berlaku mulai 3 Agustus 2022.

Namun seperti kebijakan Pertamina sebelumnya, Pertamax lagi-lagi tidak masuk dalam daftar BBM nonsubsidi yang harganya disesuaikan. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.