Utak-atik Batas Omzet Kena Pajak, Seberapa Urgen?

Penurunan threshold omzet ini dilakukan agar pemerintah bisa mengutip PPN dari sektor pertanian. Sebab, selama ini barang hasil pertanian, peternakan, dan sejenisnya tidak termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP).

4 Jun 2021 - 13.10
A-
A+
Utak-atik Batas Omzet Kena Pajak, Seberapa Urgen?

Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai.

Saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan ambang batas atau threshold omzet ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sehingga penerimaan negara bisa terpacu, terutama dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Kementerian Keuangan mengusulkan skema tarif final bagi pelaku usaha kecil, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. 

Klasifiksi pendapatan Rp4,8 miliar per tahun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Penurunan threshold omzet ini dilakukan agar pemerintah bisa mengutip PPN dari sektor pertanian. Sebab, selama ini barang hasil pertanian, peternakan, dan sejenisnya tidak termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP).

Rencananya, barang hasil per­tanian akan dikenakan tarif umum yang diusulkan sebesar 12%, atau tarif rendah sebesar 5% jika produk yang dihasilkan ter­masuk ke dalam kategori kebutuhan dasar rumah tangga. 

Namun, otoritas fiskal memberikan alternatif di mana produk pertanian bisa dikenakan PPN Final sebesar persentase tertentu dari omzet. Sejauh ini, tarif PPN Final yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 1%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, perihal perubahan batasan omzet masih akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Soal itu [perubahan omzet PKP]  juga masih menunggu pembahasan [dengan DPR],” kata Neil kepada Bisnis, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah memang berencana untuk mengubah threshold Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejalan dengan minimnya kontribusi kelompok UMKM terhadap penerimaan pajak.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada tahun lalu juga telah memetakan tiga kondisi pemajakan yang secara umum terjadi di sektor UMKN.

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh final bertambah.

Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, tingginya belanja pajak atau tax expenditure untuk UMKM yang membebani anggaran pemerintah.

Rencana reformulasi kebijakan PPN juga ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020—2024 melalui penyusunan rancangan undang-undanh (RUU) Pajak atas Barang dan Jasa.

Salah satu penekanan dalam RUU Pajak Barang dan Jasa adalah meningkatkan tingkat kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari PPN.

PENERIMAAN

Selain itu melalui beleid ini pemerintah juga menjelaskan dengan tax base PPN yang makin luas, potensi penerimaan pajak akan makin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak.

“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” tegas penjelasan beleid itu.

Pemerintah dalam beberapa kesempatan acap kali mengungkapkan jika dibandingkan dengan negara lain threshold PKP dan pembebasan PPN di Indonesia cukup banyak dan tinggi.

Batasan PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar atau lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain di regional, semisal Vietnam dan Malaysia.

Karena terlalu tinggi, ada indikasi kecurangan yang dilakukan PKP. Modusnya dengan memecah usaha supaya di bawah threshold  dengan tujuan untuk memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Begitu pula dengan pembebasan PPN atau tax exemption yang makin memperbesar gap penerimaan pajak yang seharusnya dipungut pemerintah.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan, utak-atik threshold omzet PKP lebih ideal dilakukan dibandingkan dengan menerapkan PPN Final kepada UMKM.

Sebab langkah ini lebih memiliki dasar hukum kuat ketimbang menerapkan tarif final yang tidak sesuai dengan konsep PPN.

Dia menambahkan, tak hanya menurunkan, pemerintah juga memiliki opsi untuk menaikkan threshold omzet PKP.

“Dinaikkan bisa asal pengenaan pajaknya juga disesuaikan. PKP yang penghasilannya tinggi harus membayar lebih tinggi. Menaikkan omzet lebih bagus dibandingkan dengan menerapkan PPN Final,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.